Anggaran Budidaya Pisang 40 Persen Dana Desa, Bahtiar: Hanya Imbauan

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memberikan klarifikasi mengenai kontroversi yang berkembang seputar Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
banner 120x600

TAJAM.NEWS-Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memberikan klarifikasi mengenai kontroversi yang berkembang seputar Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, disarankan agar 40 persen dana desa dialokasikan untuk budidaya pisang.

Bahtiar menyatakan penghargaan dan penghormatannya terhadap mereka yang memiliki pandangan berbeda mengenai rekomendasi penggunaan dana desa untuk keperluan pertanian.

Ia menekankan bahwa surat edaran tersebut bersifat imbauan dan tidak mengikat.

“Program pengembangan budidaya pisang tidak akan mengubah atau mengurangi produksi dan lahan pertanian padi dan jagung, bahkan seharusnya ditingkatkan dalam hal luas lahan dan jumlah produksi,” kata Bahtiar pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Bahtiar menjelaskan bahwa budidaya pisang merupakan alternatif untuk memanfaatkan lahan-lahan terlantar di Sulsel. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022, alokasi minimal 20 persen dana desa untuk keperluan pertanian dianggap kurang memadai untuk wilayah Sulawesi Selatan.

“Ia mengundang asosiasi desa yang belum mendapatkan informasi dan pemahaman terkait budidaya pisang agar segera memperoleh pengetahuan yang diperlukan,” ujarnya.

Bahtiar kembali menegaskan bahwa Surat Edaran mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD ini bersifat imbauan, dan bukan aturan yang mengikat. Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana desa tetap mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan peraturan hukum lainnya. (*)

Komentar Anda