TAJAM.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menghadapi kendala dalam menertibkan alat peraga yang dipasang oleh bakal Calon Legislatif (Caleg) dan bakal Calon Presiden (Capres) yang diduga melakukan pelanggaran dengan memajang alat peraga mereka di sejumlah tempat umum sebelum masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menjelaskan bahwa aturan terkait hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, khususnya pada Pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik.
Menurutnya, saat ini, pemasangan alat peraga dianggap sebagai bentuk sosialisasi politik yang sah karena masih sebelum masa kampanye dimulai.
“Alat peraga ini dianggap sebagai ruang sosialisasi, mengingat belum memasuki masa kampanye. Oleh karena itu, PKPU memberikan ruang untuk pemasangan alat peraga,” ungkapnya di Makassar, Sulawesi Selatan, akhir pekan lalu.
Saiful Jihad menambahkan bahwa pemasangan alat peraga ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkenalkan diri dan partai kepada publik, dan tidak ada pelanggaran yang dapat dikenakan pada saat ini karena bakal Caleg belum ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).
Ia juga menekankan bahwa nomor urut yang terpasang dapat berubah, mengingat status Caleg masih Daftar Caleg Sementara (DCS) dan belum DCT.
Meskipun Bawaslu tidak memiliki wewenang atau dasar hukum untuk menertibkan alat peraga ini, mereka berharap agar Pemerintah Daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat mengeluarkan peraturan terkait penataan estetika kota.
“Kami berharap aturan ini dapat diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pemasangan alat peraga yang tidak sesuai, misalnya jika dipasang di pohon.
Namun, ini bukanlah wewenang kami untuk melakukan penertiban. Kami berharap Pemda, sebagai instansi yang lebih tinggi, dapat menertibkan jika ada pelanggaran, seperti paku yang menempel di pohon atau penghalangan lampu jalan,” jelasnya.
Ia juga mencatat bahwa saat ini, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam melakukan tindakan penindakan terhadap alat peraga ini karena status calon belum ditetapkan.
Kendati masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari, ada jeda waktu selama 25 hari setelah pengumuman DCT yang masih sebelum masuk masa kampanye.
Menurutnya, jeda waktu ini rawan disalahgunakan, meskipun telah ada penjadwalan yang ditetapkan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu pada tanggal 17 Juli 2023.
Dalam peraturan tersebut, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, meskipun tidak ada ketentuan sanksi yang ditetapkan untuk pelanggaran tersebut.
Pasal 79 dalam PKPU ini memungkinkan Partai Politik untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum dimulainya masa kampanye pada tanggal 28 November 2024, dengan bentuk yang mencakup pemasangan bendera dan nomor urut partai serta pertemuan terbatas.(*)