TAJAM.NEWS, MAKASSAR – Fatmawati Rusdi telah resmi diberhentikan dari jabatan Wakil Wali Kota Makassar melalui Rapat Paripurna DPRD. DPRD Makassar akan mengajukan permohonan persetujuan pemberhentian tersebut ke Kemendagri.
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, mengumumkan pemberhentian Fatmawati Rusdi karena permintaan sendiri dalam rapat paripurna.
“Saudari Hj Fatmawati Rusdi yang telah diambil sumpah dan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Makassar untuk masa jabatan 2021-2024 diberhentikan atas permintaan sendiri,” ujarnya pada Jumat, 20 Oktober di Ruang Banggar DPRD Makassar.
Kemudian, legislator dari Partai Nasdem mempersilahkan fraksi Nasdem dan Gerindra untuk berdiskusi mengenai penggantian Fatmawati Rusdi karena terdapat perbedaan tafsir tentang masa jabatan kepala daerah, apakah berakhir di 2024 atau 2026.
“Jika sampai 2026, masih memungkinkan untuk mengisi jabatan Wakil Wali Kota karena masih ada 18 bulan,” katanya.
Namun, jika Pilkada Serentak tahun 2024 memangkas masa jabatan, posisi Wakil Wali Kota Makassar tidak akan dapat diisi lagi.
“Oleh karena itu, DPRD juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai kemungkinan penggantian,” jelasnya.
Fatmawati sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri karena ingin maju sebagai Calon Legislatif DPR RI, sesuai aturan kepala daerah yang ingin menjadi peserta Pemilihan Legislatif 2024.
Istri Rusdi Masse ini menyatakan bahwa pilihannya merupakan instruksi dari partai Nasdem dan telah memberitahu Wali Kota Makassar Moh Ramdhan langsung tentang pengunduran dirinya.
Fatma mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI menggantikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Dapil Sulsel I, dan namanya sudah terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar, yang mewakili Fatmawati Rusdi dalam Rapat Paripurna, menegaskan bahwa putusan DPRD ini masih akan diproses oleh Kemendagri.
Surat pemberhentian dari Kemendagri harus dikeluarkan sebelum 3 November 2023.
“Jadi, Fatmawati akan tetap bekerja sebagai Wakil Wali Kota sampai surat dari Kemendagri keluar,” ungkap M Ansar.(*)