Makassar, tajam.news.com-Berkas perkara tersangka RGL (28) dan UPI (37) dalam kasus perdagangan satwa liar ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, 20 Juli 2023, dan siap disidangkan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Penangkapan kedua tersangka bermula saat Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan dan perdagangan burung dilindungi.
Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menurunkan tim intelijen untuk memastikan kebenaran dari laporan masyarakat tersebut dan diketahui adanya 2 orang penadah burung dilindungi yang merupakan pemain lama yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Selanjutnya Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan kedua pelaku RGL dan UPI di Kabupaten Gowa dan Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala kota Makassar dengan barang bukti sebanyak 51 ekor burung yang terdiri dari 13 burung jenis Perkici Dora, 37 burung jenis Nuri Lory/Nuri Sulawesi, 1 ekor burung jenis Kakatua Jambul Putih dan 4 buah sangkar burung pada Kamis, 28 Mei 2023.
Selanjutnya Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi segera berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan untuk penanganan 51 ekor burung yang telah diamankan.
Saat ini seluruh barang bukti telah dilepasliarkan ke habitatnya di Taman Buru Ko’mara Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan melalui koordinasi dan Kerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, pada Jumat 23 Juni 2023 dan di Hutan Lindung Tulehu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku pada Sabtu 17 Juni 2023.
Aswin Bangun mengapresiasi para pihak yang mendukung penanganan kasus ini.
”Kami ucapkan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Tim Operasi dan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam pengungkapan jaringan kasus jual beli satwa yang dilindungi ini, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas Kerjasama yang baik dalam penanganan kasus ini, serta BBKSDA Sulawesi Selatan dan BKSDA Maluku yang telah membantu pelepasliaran barang bukti sebagai upaya penyelamatan serta pelestarian satwa dilindungi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antar pihak serta sebagai wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen pemerintah dalam melindungi sumberdaya kehati,” ungkap Aswin.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dan memutus jaringan perdagangan satwa liar lintas pulau serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan.
Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia. Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia.
Aswin Bangun menegaskan pentingnya hukuman yang menimbulkan efek jera terhadap para pelaku kejahatan penyelundupan satwa yang dilindungi, “mengingat kedua tersangka merupakan pemain lama yang masih mengambil keuntungan dari perdagangan satwa dilindungi, kami berharap Hakim dapat memberikan hukuman maksimal kepada kedua pelaku agar menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya”.
Sebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam yang merupakan kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan.
Disamping itu juga memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi.
Pada kesempatan ini, Aswin Bangun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa ijin.
“Gakkum KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL. Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.978 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 466 diantaranya adalah operasi pengamanan peredaran ilegal TSL serta 1.369 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan,” kata Aswin Bangun.(*)