BONE, TAJAM.NEWS- Sebuah insiden pengrusakan papan pengumuman atau papan bicara milik Andi Naummah, pemilik lahan di Kelurahan Mampotu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah membuat gempar warga setempat.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (3/10/23) sekitar pukul 13.30 WITA.
Andi Naummah, SPd., yang merupakan binti Andi Rumpang Petta Tahang, telah melaporkan insiden tersebut ke Satuan Perlindungan Masyarakat dan Tindak Kriminal (SPKT) Resor Bone di bawah Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diberi nomor LP/695/X/2023 pada hari yang sama, Selasa (3/10/23).

Papan pengumuman yang dirusak dan dirobohkan oleh pelaku tersebut dipasang di atas tanah milik Andi Naummah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 222.
Peristiwa ini menyebabkan kerugian material dan psikis yang dirasakan oleh pemilik lahan.
Andi Naummah, pemilik lahan, mengungkapkan ketidakpuasannya terkait peristiwa ini kepada awak media.
“Kami sudah membuat laporan polisi di Mapolres Bone terkait pengrusakan papan pengumuman (papan bicara) yang berdiri di lokasi lahan.”
Dia juga berharap agar jajaran Kepolisian Resor Bone dapat segera mengamankan para pelaku pengrusakan tersebut.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib, dan masyarakat setempat berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)