Tajam.News – Masa tenang kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak, Minggu (11/2). Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Masa Tenang Pemilihan Umum 2024 digelar selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.

Pada masa tenang ini tidak boleh digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas kampanye Pemilu. Termasuk juga media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Mereka dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Adapun bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang Pemilu 2024, maka akan ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi.

Baca Juga : Film Dokumenter Dirty Vote Sorot Kecurangan Pemilu 2024

Berikut larangan masa tenang kampanye Pemilu 2024 :

1. Larangan bagi peserta Pemilu 2024
Berdasarkan pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

– Tidak menggunakan hak pilihnya,
– Memilih pasangan calon,
– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu,
– Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu,
– Memilih calon anggota DPD tertentu.

2. Larangan untuk Lembaga Survei

Selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2.

Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

3. Larangan untuk Media Massa

Dalam pasal 287 ayat 5 disebutkan, “media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. (*)