Makassar, Tajam.news – Yogyakarta, sebagai salah satu provinsi di Pulau Jawa, menyimpan sejumlah fakta unik yang perlu kita ketahui, termasuk alasan di balik penamaan kota ini sebagai daerah istimewa.

Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh status istimewa melalui Pasal 18B Ayat 1 Undang-Undang, yang mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Pemberian status istimewa terhadap provinsi biasanya didasarkan pada pertimbangan tertentu. Mengapa Yogyakarta mendapat sebutan sebagai daerah istimewa?

Yogyakarta memenuhi syarat utama sebagai daerah istimewa, yaitu memiliki pemerintahan sendiri sebelum Indonesia merdeka. Kota ini berdiri sejak 1755 dengan pendirian Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I. Pembentukan Kota Yogyakarta berasal dari Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755, yang membagi Kerajaan Mataram Islam menjadi dua bagian.

Sebagai hasil perjanjian, setengah wilayah menjadi hak Kerajaan Mataram Islam (kelak menjadi Surakarta), dan sebagian lainnya menjadi hak Pangeran Mangkubumi (Sultan Hamengkubuwana I). Pada 13 Maret 1755, Sultan Hamengkubuwana I menetapkan wilayahnya sebagai Ngayogyakarta Hadiningrat, dengan ibu kota di Yogyakarta. Saat proklamasi kemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan wilayah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian NKRI.

Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII berperan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Pada 5 September 1945, pemerintah menyatakan daerah Kesultanan dan Pakualaman sebagai Daerah Istimewa sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945. Kemudian, pada 30 Oktober 1945, amanat kedua menyatakan kepemimpinan Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama Badan Pekerja Komite Nasional.

Pemerintahan Yogyakarta memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri.

Hingga sekarang juga pemerintahannya masih dipegang oleh Sultan dan Adipati yang bertahta. Sultan di Yogyakarta setara dengan Gubernur, memiliki wewenang dan tanggung jawab yang sama.

Walau begitu, Presiden Republik Indonesia juga tetap punya andil dalam mengurus dan memberi aturan pada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).