TAJAM.NEWS- Salah satu Anggota KPU Pangkep KPU Pangkep Hasanuddin G Kuna diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan pukul 09.00 Wita, Jumat (27/3).

Hasanuddin sebagai teradu tampak hadir di ruang sidang dengan mengenakan baju putih.

Hasanuddin diadukan masyarakat bernama Muh Ridwan karena diduga melakukan seruan dukungan saat HUT pertama Partai Gelora. Hasanuddin juga diduga tercatat sebagai pengurus wilayah partai Gelora Sulsel.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis sekaligus Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota Majelis Muh Iqbal Latief, Andarias Duma dan Upi Hastati. Turut hadir dalam sidang ini yakni dari pihak kuasa hukum pengadu, saksi dan pihak terkait dari KPU Sulsel.

“Petitum kami, mohon majelis menjatuhkan sanksi berat yaitu pemecatan kepada beliau (Hasanuddin) karena tidak memenuhi syarat dari awal pencalonan sehingga penetapan beliau sebagai anggota KPU itu tidak bersyarat,” ujar Kuasa Hukum Pengadu, Fadly yang mewakili Muh Ridwan.

Fadly mengungkapkan Hasanuddin diduga tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai komisioner karena merupakan salah satu anggota parpol pada 2020. Sementara dalam persyaratan pencalonan anggota KPU harus mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun saat tahapan perekrutan dimulai.

“Saya selaku kuasa pengadu dalam hal ini mewakili pengadu menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik, lebih kepada substansi bahwa yang bersangkutan (Hasanuddin) ini sebelum pencalonan dilakukan, beliau sudah tidak memenuhi syarat, karena beliau terindikasi adalah anggota parpol dari salah satu parpol,” kata Fadly.

“Persyaratan itu tidak terpenuhi sejak awal karena beliau (Hasanuddin) sudah ada dokumentasi baik video maupun foto yang sudah kami kirimkan ke DKPP. Itu menyatakan beliau adalah seorang anggota partai politik sehingga itu di tahun 2020 video,” jelasnya.

Pihaknya menduga dalam proses pencalonan sebagai calon anggota KPU Pangkep, Hasanuddin tidak melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota parpol. Kata dia, sebagai orang yang pernah menjadi anggota partai seharusnya wajib melampirkan surat pengunduran diri.

“Jadi pada kesimpulannya bahwa beliau tidak bersyarat menjadi anggota KPU pada saat pencalonan anggota KPU Kabupaten Pangkep,” ujar Fadly.

Di hadapan majelis pemeriksa, Hasanuddin memberikan jawaban atas tuduhan dengan nomor perkara 125-PKE-DKPP/X/2023 itu. Dia menyampaikan beberapa poin pembelaan.

“Saya mengundurkan diri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2017, kemudian diterima pimpinan partai dan sejak saat itu saya tidak pernah lagi menjadi pengurus partai politik sampai sekarang,” ujar Hasanuddin.

Selanjutnya, Hasanuddin mengaku memang sempat menjadi tenaga ahli Fraksi Gabungan di DPRD Pangkep. Namun saat menjadi tenaga ahli dia bukan merupakan pengurus salah satu partai di fraksi gabungan itu.

“Pada 2018 saya diminta menjadi tenaga fraksi gabungan (partai) PDIP, PAN dan PKS dan saya menyatakan bersedia sepanjang tidak menjadi salah satu pengurus partai tersebut sehingga saya diangkat sebagai tenaga ahli,” jelasnya.

Dia juga menguatkan pernyataan itu dengan mengaku sudah pernah iktu seleksi calon direksi Perumda Mappatuo, Pangkep. Salah satu syarat utamanya adalah calon tidak boleh berpartai.

“Di akhir 2019 sampai tahun 2020 saya ikut seleksi perumda dimana calon tidak boleh berpartai,” ujarnya.

Sedangkan soal perayaan HUT pertama Partai Gelora, dia mengaku hadir hanya sekadar sebagai penghormatan kepada para pengurus Gelora. Pasalnya, ia telah menolak tawaran untuk menjadi pengurus karena ikut seleksi calon direksi Perumda Mappatuo.

“Sehingga saya menyatakan tidak mungkin menjadi pengurus partai politik termasuk gelora. Saya menghadiri cara partai tersebut sebagai penghormatan atas orang yang menjadi pengurus partai Gelora sekaligus permohonan maaf bahwa saya tidak bisa bergabung sebagai pengurus partai Gelora dan saya sampaikan kepada ketua Partai Gelora Kabupaten Pangkep,” katanya.

Diketahui sidang pemeriksaan ini berakhir pada pukul 11.00 Wita dan akan dilanjutkan dengan agenda yang yang sama pada sidang berikutnya. Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta pelapor melengkapi bukti-bukti atas dalil yang dituduhkan.

“Kami (majelis) sudah berdiskusi bersama, kami lihat sidang ini belum memberikan titik terang tentang dalil pengadu dan bukti-bukti. Sidang akan ditutup pada hari ini tetapi akan dilanjutkan pada sidang berikutnya,” ujar I Dewa Kade Wiarsa. (*)