Tajam.news – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Presiden hingga Menteri dibolehkan berkampanye dalam pemilu. Bahkan juga boleh memihak. Pernyataan Presiden Jokowi tersebut ramai di media sosial dan menuai beragam reaksi dari publik. Jokowi menyebut presiden boleh memihak dan kampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara saat berada di Pangkalan TNI AU Halim, Rabu (24/1/2024).

Hal tersebut juga menjadi sorotan dari Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

Deddy Yevri Sitorus mengunggah potongan video di akun X pribadinya, Rabu (24/01/2024). Dalam unggahan tersebut terlihat Presiden Jokowi memberikan penyataan bahwa Presiden hingga Menteri dibolehkan berkampanye dalam pemilu sepanjang tidak menggunakan fasilitas Negara.

“Ini yg ngajarin Pak Jokowi siapa sih, kenapa receh begini??,” tulisnya dalam keterangan video.

“Presiden boleh memihak dan kampanye, benar. Tetapi bukan hanya tidak boleh fasilitas negara, dia juga harus cuti, tidak gunakan kekuasaan instrumen negara agar berpihak!,”kata Anggota Komisi 6 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Juga tidak boleh membajak MK demi anak sendiri!!!,” tambahnya.

Lantas, bagaimana aturan kampanye presiden dan menteri yang disebut Jokowi? Berikut ini aturannya.

Baca Juga : Viral Video Ban Mobil Jokowi Diduga Bocor, Cek Faktanya

Dilansir dari website Mahkamah Konstitusi RI (mkri.id) , aturan kampanye oleh Presiden atau pejabat negara itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut beberapa diantara pasal-pasal yang mengatur soal Presiden boleh kampanye yang tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 terkait Pemilihan Umum.

Pasal 281

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan dan,
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 282

(1) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)