Tajam-news – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu yang menyebut Presiden hingga Menteri dibolehkan berkampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu), bahkan juga boleh memihak. Telah menjadi sorotan tajam oleh berbagai pihak. Presiden Jokowi akhirnya memberikan keterangan terkait pernyataannya tersebut kepada Pers di Istana Bogor, Jumat (26/01/2024).

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi melalui kanal youtube resmi Sekretariat Presiden, Jumat (26/012024). Pernyataannya bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak itu, untuk menjawab dari pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Menurutnya apa yang disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan saat itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jokowi lalu memperlihatkan Undang-undang yang dimaksudnya.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas, menyampaikan di pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas” kata Jokowi.

“Jadi jelas yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-undang pemilu, jangan di tarik kemana-mana ya,”tambahnya.

Baca Juga : Viral Video Ban Mobil Jokowi Diduga Bocor, Cek Faktanya

Jokowi mengatakan pernyataannya saat itu didasari oleh peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum sembari menunjukkan aturan yang memuat hal tersebut.

“kemudian juga pasal 281, juga jelas, bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden harus penuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan Negara,” ujar Jokowi.

“udah jelas semuanya kok jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana,” jelasnya.

“saya hanya menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan karena ditanya, ya, terima kasih,” tutup Jokowi dalam video unggahan di kanal youtube @SekretariatPresiden.(*)