Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, memberikan respons terhadap pernyataan Ade Armando, politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang mengomentari isu politik dinasti di Yogyakarta.

Hamengku Buwono X mengatakan bahwa setiap orang berhak berpendapat termasuk Ade Armando.

Namun ia menekankan bahwa skema politik di DIY mengenai konstitusi peralihan telah tertuang di UUD pasal 18B.

Dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1): ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Gubernur DIY itu mengatakan UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur (yakni) Sultan dan Wakil Gubernur Paku Alam.

Dirinya pun hanya melaksanakan sesuai UU.

“Komentar boleh saja, komentar kok nggak boleh. Hanya saja pendapat saya konstitusi peralihan itu kan ada, pasal 18B yang menyangkut masalah pemerintahan Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY,” ungkap Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/12/2023).

“Dinasti atau tidak, terserah dari sisi masyarakat melihatnya. Yang paling penting bagi DIY, DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, dan negara menghargai sejarah itu. Tapi kalimat dinasti atau tidak, di situ (undang-undang) juga tidak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada, itu saja,” imbuh Sri Sultan HB X.(*)