MAKASSAR, TAJAM.NEWS – Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII mengadakan workshop dan sosialisasi di Four Points, Makassar, Selasa (24/10/2023).

Workshop ini fokus pada Pengembangan Multi Usaha Kehutanan, sementara sosialisasi membahas transformasi Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKSO) pemanfaatan hutan di KPH menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang mendukung optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Andi Rohaendi, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII, mengungkapkan tujuan dari kedua agenda ini, mendorong akselerasi penyesuain pemegang Perjanjian Kerja Sama Operasional menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial karena mengingat potensi ekonomi yang signifikan terkait pemanfaatan hutan dengan skema Perjanjian Kerja Sama Operasional yang pelayanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutannya, sesuai regulasi yang ada akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Oleh karena itu, perlu adanya percepatan penyesuaian Perjanjian Kerja Sama Operasional menjadi skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sehingga dapat memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha pemanfaatan hutan untuk terus berjalan.

“Tujuan kami adalah mendorong penyesuaian Perjanjian Kerja Sama Operasional pemanfaatan hutan di KPH menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang dimana hal ini dapat menjadi solusi dalam pemberian kepastian hukum kepada pelaku usaha pemanfaatan hutan pada wilayah KPH. Dimana upaya penyesuaian perizinan ini juga mendukung entitas yang terlibat dalam operasional kegiatan pemanfaatan hutan untuk dapat terus berjalan,” katanya.

Muhammad Junan, Kepala Bidang Pengelolaan Hasil Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan (Sulsel), menyoroti pentingnya pengelolaan kawasan hutan dalam memberikan pendapatan bagi Pemerintah Daerah. Jika pengelolaan kawasan hutan berjalan dengan baik, hal ini juga akan mendukung pendapatan daerah yang kemudian dapat digunakan untuk pembangunan.

“Kita memikirkan pendapatan Pemda untuk mendukung pembangunan di Sulsel,” ungkapnya.
Pengelolaan kawasan hutan di Sulsel sudah memiliki dasar hukum dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), khususnya dalam konteks kerja sama yang merujuk pada PKSO dan SK 57. (*)