Tajam.news – Video Viral Satpol PP Kabupaten Garut heboh di media sosial diduga dukung Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah oknum pegawai Satpol PP Kabupaten Garut yang viral dalam video mendukung salah satu calon wakil presiden akhirnya diberi sanksi skorsing. Mereka diberi sanksi tanpa tunjangan 1-3 bulan,

Dikutip dari instagram @ndorobei.official, Satpol PP Kabupaten Garut pada Selasa malam, 2 Januari 2024 menggelar sidang kode etik terhadap sejumlah oknum pegawai tersebut. Dari hasil sidang, sebanyak 13 orang oknum diberikan sanksi.

Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko pun memberikan keterangan.

“Tadi sudah kami sidangkan kita sudah memutuskan yang bersangkutan kena skorsing, pelaku utama saudara CI kita skorsing selama 3 bulan tanpa ada tunjangan yang lainnya satu bulan tanpa tunjangan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Selasa malam, 2 Januari 2024.

Baca juga : https://tajam.news/kisah-pilu-zohara-pengungsi-rohingya/

Pemeriksaan semalam dilakukan secara tertutup. Mereka diperiksa untuk diminta keterangan terkait dukungan yang dilakukan oleh oknum pegawai Satpol PP terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka diketahui pegawai non-ASN alias tenaga kontrak.
Berdasarkan pengakuan mereka, video viral dukungan itu merupakan inisiatif sari salah seorang petugas.

Akibat Video Viral Satpol PP Kabupaten Garut tersebut heboh di media sosial dukung Gibran Rakabuming Raka , menuai beragam komentar dari warganet dan pihak terkait. Sebagian besar komentar bersifat kritis, menyoroti perilaku tidak sesuai dengan kode etik dan netralitas yang seharusnya diterapkan oleh seorang pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Beberapa pihak juga menyatakan kekecewaan terhadap tindakan oknum pegawai tersebut, menganggapnya sebagai pelanggaran etik terhadap integritas dan profesionalisme. (*)