TAJAM.NEWS, MAKASSAR – Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Idrus Marham yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan pasangan calon (Paslon) 01 dan 03.

“Setelah memperhatikan, terutama bahwa narasi permohonan, menurut kami bukan merupakan bukti,” ujar Idrus Marham di Kabupaten Gowa, Jumat (19/4/2024).

Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar ini mengatakan, MK memutuskan berdasarkan norma hukum, bukan nilai etika.

Titiek Pamer Makan Bersama Prabowo dan Didit di Hari Pertama Puasa

“Kesimpulan dalam pandangan saya bahwa MK yang memutuskan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum, akan menolak permohonan mereka,” ujar Mantan Menteri Sosial Indonesia itu.

Meski demikian, Idrus Marham berharap kedepan perlu banyak penataan sistem politik Indonesia.

Sehingga pikiran-pikiran Paslon 01 dan 03 hendaknya menjadi satu dasar yang kemudian menjadi rekomendasi.

“Rekomendasi penting adalah Mahkamah Konstitusi membuat rekonstruksi Tap MPR tahun 2001 no 6 tentang etika kehidupan berbangsa,” jelasnya.

“Saya kira kehidupan berbangsa kita saat ini tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru yang boleh saja lebih rumit dari masalah yang ada hari ini,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024.

Pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan ke MK. 

Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diduga menang karena bantuan aparat pemerintah dan Bansos.

Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Rencananya putusan sidang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang. (*)