TAJAM.NEWS, MAKASSAR – Calon Walikota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri acara halalbihalal Legislator Partai Golkar Makassar, Andi Suharmika, Sabtu (4/5/2024).

Acara halalbihalal berlangsung di Hotel Harper Makassar Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Sejumlah kerabat Suharmika sapaan akrab Andi Suharmika hadir langsung. 

Mereka ini ikut membantunya dalam pemilihan legislatif (pileg) baru-baru ini. 

Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh perempuan di Kota Makassar juga tampak hadir.

“Acara ini sebenarnya sudah jauh hari telah direncanakan.

Tapi terealisasi hari ini tepatnya dua hari setelah penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ucap Legislator asal Partai Golkar Makassar, Andi Suharmika. 

Ia menyebutkan, tujuan kegiatan selain sebagai ajang silaturahmi dan syukuran. 

Ia meyakinkan keluarga besarnya untuk mendukung penuh Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin pada Pemilihan Wali Kota Tahun 2024.

“Saya ingin meyakinkan kepada keluarga besar bahwa harapan dan cita-cita bersama itu betul sejalan dengan Bapak Appi untuk Kota Makassar kedepannya,” ungkap Suharmika.

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
    Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
    Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
    Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
    Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.(*)