Tajam.news – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyoroti proses pemilu yang menurutnya terjadi sejumlah ketidaknormalan, kekurangan, dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar sejak awal.

Muhaimin menyampaikan alasan ia dan Anies Baswedan maju dalam pencalonan capres dan cawapres, adalah untuk membawa misi perubahan, menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi semua, menegakkan kembali demokrasi dan menunaikan janji-janji reformasi.

Dengan melihat hasil perhitungan suara pilpres dari KPU, yang memutuskan perolehan suara pasangan Anies-Muhaimin sebanyak 40.971.906 suara.

Anies dan Muhaimin meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi. Mereka akan menyampaikan kekurangan dan penyimpangan dalam proses pilpres.

Baca Juga : Kompak Anies-Cak Imin Berburu Takjil Naik Vespa, Jelang Pengumuman Pilpres

Muhaimin, didampingi Anies, menyampaikan hal tersebut setelah KPU mengumumkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres 2024.. (*)