Tajam.News-Partai Golkar resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ke Bawaslu Sulsel. 

Sebab, Partai Golkar menduga ada penggelembungan suara terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Bone dan Bulukumba. 

Hari ini, Rabu (20/3/2024), Bawaslu Sulsel meminta klarifikasi dari pelapor Tim Advokasi Partai Golkar Sulsel, Imran Eka Saputra dan Indar Jaya. 

“Hari ini kita menghadiri pemanggilan perdana dari Bawaslu,” kata Imran Eka Saputra. 

Sebelumnya, laporan Partai Golkar, disebutkan, bahwa dugaan penggelembungan suara PKB tersebut terjadi di Kabupaten Bulukumba dan Bone. Dimana perolehan suara PKB di dapil Sulsel II tiba-tiba mengalami peningkatan menjadi 104.786 suara.

Berdasarkan data temuan C 1 Hasil Rekap Partai Golkar, dua kabupaten yakni kabupaten Bulukumba dan kabupaten Bone telah terjadi penggelembungan suara di PKB.

Khusus untuk Kabupaten Bone terjadi selisih sekitar 3.413 suara dan Kabupaten Bulukumba terjadi selisih sebesar 2.051 suara.

Berdasarkan hasil rekap C1 plano terjadi perubahan/penggelembungan suara di tingkat Kecamatan hingga ke tingkat Kabupaten.

Baca Juga : Hujan Tidak Menghalangi Polsek Bontoala dan Bhayangkari Berbagi Takjil

Maka secara otomatis perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil SULSEL II bertambah menjadi 104.786 yang seharusnya hanya sebesar 99.322.

Kursi kesembilan seharusnya menjadi hak Partai Golkar nomor urut 4 atas nama Dr H. M. Taufan Pawe S.H., M.H. terancam hilang dan diisi oleh Drs. H. Andi Muawiyah Ramly, M.Si dari PKB.

Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muhammad Haekal memberikan tanggapan terhadap langkah yang diambil oleh Partai Golkar yang melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Sulsel. 

Dalam kesempatannya, Haekal menyatakan sikap penghormatan terhadap hak setiap peserta pemilu.

Utamanya jika adanya pihak yang melapor soal dugaan pelanggaran Pemilu. 

“Silahkan saja,” kata Haekal, Selasa (19/3/2024).(*)