Tajam.news-Seorang pria berinisial DHP (25) ditangkap polisi. Pria tersebut ditangkap karena menipu seorang wanita asal Kabupaten Bandung hingga korban rugi Rp 165 juta.

“Hari ini kita akan merilis kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka dibelakang saya dengan modus mengaku sebagai anggota polri dan memacari atau memimjam uang korban karena yang bersangkutan menggunakan atribut kepolisian maka dari itu korban merasa tertipu,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dikutip dari akun sosial media Polrestabes Bandung, Rabu (6/3/2024).

“Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 378 KUHPidana dengan pidana 4 tahun penjara”, tertulis di keterangan video unggahan instagram @polrestabesbandung.

Baca Juga : Momen Luhut Pandjaitan Tertawa Nonton Agak Laen

Kasus penipuan dengan modus polisi gadungan yang dilakukan tersangka DHP tersebut viral di media sosial.(*)