Tajam.news Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta.

Selain menolak eksepsi pemohon, MK juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Jusuf Kalla: Perekonomian bukan cuman Pertumbuhan tapi Pemerataan

Namun, yang menarik, kali ini terdapat dissenting opinion, yaitu pendapat berbeda dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah gugatan pilpres ada dissenting opinion.

Hal ini menjadi perhatian karena biasanya hakim MK mencoba mencapai kesepakatan dalam putusan yang menyangkut jabatan presiden.

Meskipun demikian, MK tetap menolak gugatan tersebut, menjadikan ini kelima kalinya secara berturut-turut MK menolak dalam putusannya terkait pilpres.

Dalam putusannya, MK juga menegaskan bahwa semua pihak harus menerima putusan MK sebagai final dan mengikat.

Legislator dari Sumatera Barat, Guspardi Gaus, menekankan pentingnya menerima putusan MK secara besar hati dan menghormatinya sebagai lembaga penegak konstitusi.

Hal ini diharapkan dapat menghindari kontroversi dan spekulasi yang bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.(*)