TAJAM. NEWS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menghentikan stimulus restrukturisasi kredit. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan dari Covid-19 pada 31 Maret 2024.

OJK mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Harga Rumah Subsidi Naik tak Pengaruhi Penjualan

restrukturisasi kredit adalah proses pinjaman diubah secara keseluruhan atau sebagian agar dapat memenuhi kondisi keuangan peminjam. 

Dalam proses restrukturisasi kredit, bank dapat menurunkan suku bunga pinjaman agar pembayaran bulanan lebih terjangkau.

Regional Manager Kawasan Timur Indonesia Panin Bank, Andi Hudli Huduri menuturkan pada dasarnya pihaknya telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit . 

Pihaknya telah menggunakan waktu kebijakan stimulus restrukturisasi untuk memastikan bahwa kredit-kredit yang terdampak Covid-19 dapat pulih. 

“Kita bersyukur karena adanya program restrukturisasi kredit yang diberikan. karena dampak dari Covid ini sangat besar terhadap pengusaha, tanpa restrukturisasi ini pengusaha setengah mati,” ucapnya saat ditemui FAJAR di Ruang Kerjanya, Kemarin. 

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penilaian komprehensif terhadap debitur yang terkena dampak pandemi, serta menyediakan dukungan, pendampingan, dan rencana pemulihan yang tepat untuk memastikan kelangsungan usaha mereka. 

Dengan kesiapan yang mapan dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi ini. Pihaknya berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan dan dukungan setelah tanggal 31 Maret 2024.

BRI Siap Hadapi Keputusan OJK

Regional CEO BRI Regional Office Makassar, Hendra Winata menuturkan pihaknya sangat siap dengan apapun yang menjadi keputusan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jauh hari kami sudah mengantisipasi akan adanya perubahan kebijakan ini, dampak pandemi sudah berangsur tak terasa, termasuk sektor UMKM yang selama ini menjadi core business pembiayaan BRI,” ucapnya. 

Pihaknya juga telah menetapkan berbagai kebijakan internal perusahaan untuk memastikan debitur terdampak pandemi bisa tetap tumbuh baik.

Debitur memiliki kesanggupan pemenuhan kewajiban dengan term and condition non relaksasi (normal).

“Pencadangan terhadap kemungkinan kredit bermasalah juga telah diperkuat, sehingga business continuity dipastikan akan terjaga dengan baik,” tuturnya. (*)