TAJAM.NEWS Pada bulan Januari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total aset BPJS Kesehatan mencapai Rp106,20 triliun.

Hal tersebut menunjukkan penurunan sebesar 7,19 persen year on year dari posisi Januari 2023 yang mencapai Rp114,43 triliun

pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp738,05 triliun, atau tumbuh sebesar 13,08 persen yoy. 

“Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP),

Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa aset BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari aset yang terkait dengan program asuransi sebesar Rp 108,74 triliun.

meningkat 11,92 persen, dan aset yang terkait dengan program pensiun sebesar Rp 629,31 triliun, meningkat 13,28 persen.”

Sementara itu, aset dana pensiun sukarela tumbuh 6,75 persen menjadi Rp370,28 triliun pada bulan Januar

Pengembangan Perumahan Fokus ke Daerah Maros-Gowa

“Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 18,91 persen yoy dengan nilai mencapai Rp46,65 triliun,” katanya. 

Pendekatan Pengelompokan Data di Sektor PPDP

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi.

Penggunaan pendekatan baru terrsebut untuk pengelompokan data dan informasi di sektor PPDP tahun ini.

Pengelompokan ini dilatarbelakangi oleh komponen aset asuransi sosial dan asuransi wajib yang terdiri dari aset program yang terkait dengan asuransi, seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan serta beberapa program yang terkait dengan pensiun, seperti program jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

“Pada posisi Januari, total aset dari program yang terkait dengan asuransi adalah sebesar Rp1.122,43 triliun atau meningkat 3,47 persen yoy, sedangkan untuk total aset dari program yang terkait dengan pensiun adalah sebesar Rp1.413,62 triliun atau meningkat 10,22 persen yoy,” paparnya. 

Kemudian dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada Februari, bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP. 

“Kami telah memberikan sanksi sebanyak 44 sanksi, yang terdiri dari 41 sanksi peringatan dan 3 sanksi denda,” ucapnya. 

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, pihaknya juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada

Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

“Kami juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun yang bermasalah,” tuturnya. (*)