TAJAM.NEWS, MAKASSAR – Kasus pencurian helm terjadi di Jalan Mappanyukki, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/4/2024). 

Dari rekaman CCTV, pencuri beraksi di sebuah klinik. Pelaku berboncengan dua. 

Heboh Kadis Perindag Baubau Teriaki Warga Pencuri Saat Antre Beras Murah

Memakai motor matic berwarna merah dan hitam. Mereka pun berhenti di depan. Tanpa melihat situasi, pelaku yang memakai baju kaos hitam dan helm merah langsung bergerak cepat. 

Ia mengambil helm yang terletak di atas motor Yamaha N Max. Wajah mereka terekam jelas di CCTV. 

Hingga kini pelaku masih belum tertangkap dan masih berkeliaran. Sehingga masyarakat patut waspada.  

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku pencurian terancam hukuman penjara lima tahun.

Hal itu berdasarkan Pasal 362 KUHP.

Pasal ini berbunyi,”Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama
5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”

Selain itu, dalam undang-undang KUHP yang baru Pasal 476 UU 1/2023.

“Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.”

Namun, undang-undang baru ini baru berlaku berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.(*)