TAJAM.NEWS , Makassar- Jurnalis Sulsel dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis, 25 April 2024.

Dalam aksi tersebut, puluhan jurnalis dari empat organisasi pers, yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar.

Selain itu ada juga, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

5 Hakim MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, 3 Menerima

Mereka menyuarakan keprihatinan terhadap sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar.

Ketua KAJ Sulsel, Andi Muhammad Sardi, menyatakan pers memiliki peran penting sebagai pengontrol kekuasaan dan harus dapat beroperasi secara independen dan tidak memihak.

Namun, seringkali pers menghadapi tantangan seperti ancaman dan gugatan terkait karya jurnalistiknya.

Sebanyak lima mantan Staf Khusus (Stafsus) era Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menggugat dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, bersama dengan dua wartawan dan narasumbernya.

Gugatan ini mencapai Rp700 miliar.

Sehingga menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Penggugat tetap bersikukuh dengan gugatan meskipun telah diberikan hak jawab.

Sehingga, jurnalis ini menganggap sebagai upaya pembungkaman terhadap jurnalis.

Aksi damai ini adalah kampanye untuk memperkuat independensi dan kebebasan pers serta mengingatkan pentingnya peran jurnalis dalam mengawasi akuntabilitas publik.(*)